PROSEDUR KRS DAN PERUBAHAN KRS TAHUN AKADEMIK 2018/2019
- Admin STTA
- /
- August 31, 2018 13:01
MASA KRS
- Mahasiswa KRS secara online pada tanggal yang telah ditentukan untuk masing-masing Prodi
- Mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk pengesahan KRS dengan membawa KHS yang dicetak melalui portal mahasiswa
- KRS yang sudah disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik sudah terkunci dan tidak dapat dirubah kembali.
- Mahasiswa mencetak KRS dan disimpan sebagai bukti telah melakukan KRS dan bagian dari dokumen pengurusan kegiatan akademik lainnya.
MASA PERUBAHAN KRS
- Untuk melakukan perubahan KRS, Mahasiswa wajib menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk membuka KRS kembali. Mahasiswa melakukan perubahan KRS secara online.
- Mahasiswa yang melakukan perubahan adalah mahasiswa yang telah melakukan KRS pada masa KRS sebelumnya.
- Mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk pengesahan KRS dengan membawa KRS sebelum perubahan.
- Mahasiswa mencetak KRS dan disimpan sebagai bukti telah melakukan KRS dan bagian dari dokumen pengurusan kegiatan akademik lainnya
Yogyakarta, Agustus 2018
Waket I
Dedet Hermawan S., ST., MT.