Cuti akademik adalah menunda/berhenti sementara waktu semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di STTA untuk jangka waktu tertentu dengan seijin Ketua jika akan aktif kembali dari cuti akademik, mahasiswa harus mendapat ijin dari Ketua.
- Ijin Cuti Akademik
-
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan ijin kepada Ketua melalui bagian Akademik, dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian Akademik dan dilampiri:
- Fotokopi Kartu Mahasiswa terakhir.
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan.
- Fotokopi kwitansi pembayaran.
- Kwitansi uang administrasi cuti.
- Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti yang dikeluarkan Ketua 3 hari setelah permohonan cuti.
- Hak cuti akademik diberikan kepada mahasiswa aktif.
- Telah aktif mminimal satu (1) tahun akademik.
- Lama cuti minimal 1 semester dan maksimal 2 semester,
- Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
- Permohonan cuti selambat-lambatnya diajukan setelah kuliah dimulai berdasarkan Kalender Akademik STTA.
-
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan ijin kepada Ketua melalui bagian Akademik, dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian Akademik dan dilampiri:
-
Ijin Cuti Akademik
- Mahasiswa yang aktif kembali dari cuti akademik, mengajukan surat permohonan untuk aktif kembali melalui bagian Akademik, dengan mengusi formulir yang telah disediakan bagian Akademik, dan dilampiri Surat Ijin Cuti asli yang dikeluarkan oleh Ketua.
- Surat Ijin Aktif Kembali dapat diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan 3 (tiga) hari setelah permohonan aktif kembali diajukan.
- Ijin Cuti Akademik
- Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik tetap berkewajiban membayar SPP sesuai ketentuan mahasiswa aktif.
- Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik, masa tersebut diperhitungkan masa studi
- Bagi mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti akademik pada semester sebelumnya dan akan mengajukan cuti maka seluruh tunggakan SPP sesuai dengan butir a, harus dilunasi terlebih dahulu.
- Bagi mahasiswa yang telah mengisi KRS dan mengajukan cuti akademik setelah kuliah dimulai sampai dilaksanakannya Ujian Tengah Semester (UTS), maka pembayaran SPP dan biaya SKS tidak dikembalikan.
- Mahasiswa yang berstatus non-aktif tidak diperkenankan mungikuti kegiatan perkuliahan dan ujian, melakukan bimbingan skripsi/tugas Akhir, mengikuti kegiatan kemahasiswaan menggunakan fasilitas Perpustakaan dan fasilitas lain milik STTA.
- Mahasiswa yang mengajukan dan mendapatkan cuti akademik dari Ketua masa cuti akademik tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
- Mahasiswa yang statusnya non-aktif tanpa melalui prosedur cuti maka masa non aktif tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
- Mahasiswa yang telah mengisi KRS tetapi tidak mengikuti ujian dengan alasan apapun dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.