Setiap awal semester, mahasiswa yang akan aktif mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain di STTA, wajib mendaftarkan diri/registrasi. Prosedur registrasi sebagai berikut:
IP Semester | Rencana Studi |
---|---|
=> 3,00 | Maksimum mengambil 24 SKS |
2,50 - 2,99 | Maksimum mengambil 21 SKS |
2,00 - 2,49 | Maksimum mengambil 18 SKS |
1,50 - 2,00 | Maksimum mengambil 15 SKS |
< 1,50 | Maksimum mengambil 12 SKS |
Bagi mahasiswa yang memerlukan konsultasi mata kuliah yang akan diambil atau masalah lain yang berkaitan dengan akademik, jurusan/program studi menyediakan Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Tujuan penyediaan DPA adalah untuk membantu / mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah, pemilihan konsentrasi studi, serta masalah akademik lainnya. Ketentuan dan tata cara pengisian KRS sbb :
-
Mahasiswa Baru (semester pertama)
- Telah melakukan registrasi.
- Pengisian KRS dilakukan oleh masing-masing jurusan
-
Mahasiswa lama
- Telah melakukan registrasi.
- Memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengisi KRS.
- Jika perlu melakukan bimbingan ke DPA.
- Memenuhi jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan.
- Perubahan pengisian KRS hanya dapat dilakukan sesuai masa revisi KRS yang ditetapkan.
-
Umum
- Bagi mahasiswa baru (semester pertama), jumlah SKS yang dapat diambil semester I ditentukan sesuai paket dan semester selanjutnya berdasarkan prestasi mahasiswa.
- Bagi mahasiswa lama (aktif), jumlah SKS yang dapat diambil berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya dan IP komulatif.
-
Bagi mahasiswa yang aktif kembali
- Yang mempunyai ijin cuti akademik, beban studi didasarkan pada jatah sebelum cuti.
- Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai ijin cuti akademik, jatah 12 SKS
- Mahasiswa saat mengambil KKN, hanya diperbolehkan mengambil 3 mata kuliah.
- Mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir. Jika mahasiswa mengambil skripsi/Tugas Akhir, hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah atau mata kuliah pengganti skripsi.
-
Mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas akhir.
- Jika Mahasiswa mengambil Skripsi/ Tugas Akhir, hanya diperkenankan mengambil maksimum 3 mata kuliah.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan Tutup Teori, hanya diperbolehkan mengambil mata kuliah KKN, Kerja Praktek dan Skripsi/Tugas Akhir.
- Mahasiswa tidak dapat hadir untuk mengisi KRS. Bila karena suatu hal, mahasiswa tidak dapat hadir untuk mengisi KRS, maka mahasiswa tersebut dapat mewakilkan dengan surat kuasa dengan menyebutkan daftar mata kuliah yang akan diambil.
- Mahasiswa tidak mengisi KRS pada masa pengisian KRS. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS pada masa pengisian KRS, dapat melakukan pengisian KRS pada masa revisi KRS dengan denda 3 SKS.